29.1.09

Kesejahteraan Polisi

Polri Saat ini masih menjalani Masa-masa Renumerasi dalam dalam penyesuaian Gaji yang nantinya akan mengarah kepada Gaji Polri yang Standar dengan Gaji Polisi di Negara-negara lain..
Rencana Penyesuaian Gaji Polri tersebut sebenarnya sudah muncul beberapa tahun yang lalu pada saat Kapolri dijabat oleh Jendral Polisi Sutanto atau bahkan oleh Pejabat Kapolri sebelumnya namun masa Renumerasi baru bisa dilaksanakan belakangan ini yang rencananya akan berakhir pada Kwartal ketiga 2009 ini sehingga kalau Polri berhasil melaksanakan Renumerasi di tubuh Instansinya maka pada Tahun 2010 Polri sudah bisa menikmati Format Gaji Barunya yang berbeda dengan Format Gaji PNS / TNI.
Berikut ini adalah Pemikiran Mas MURADI sebagaimana dituangkan dalam MURADI CLARK -Daily Blog.

Selama ini berkembang asumsi di masyarakat bahwa meski gaji polisi tidak berbeda dengan gaji PNS, namun anggota polisi masih mendapatkan penghasilan ‘informal’ yang dekat dengan penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Sebagaimana diketahui adanya tiga pos pendanaan Polri dari pos yang syarat dengan penyimpangan, karena tidak transparan,yakni: Partisipasi Masyarakat (Parmas), Partisipasi Teman (Parman), dan Partisipasi Kriminal (Parmin). Ketiga pos pendanaan polisi ini terus dipelihara karena diyakini kesejahteraan anggota polisi masih jauh dari harapan ditambah lagi dengan adanya sikap permisif dari masyarakat terkait dengan praktik penyimpangan tersebut. Langgengnya praktik tersebut menjadi satu penegas bahwa pentingnya meningkatkan kesejahteraan anggota polisi agar anggota polisi agar professional pada tugas dan fungsinya, sebagaimana diamanatkan dalam UUNo.2/2002 Tentang Polri.

Praktik penyimpangan ini terkait dengan masih rendahnya tingkat kesejahteraan anggota polisi. Tak heran mengapa kemudian Kapolri, Sutanto sejak tahun 2005 menegaskan pentingnya meningkatkan kesejahteraan anggotanya, apakah dengan menaikan gaji pokok ataupun dengan tunjangan khusus lainnya berkisar Rp. 7 juta hingga Rp. 8,3 juta perbulan untuk pangkat terendah. Angka ideal tersebut sangat kontras apabila mengacu kepada Peratutan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, gaji dengan pangkat terendah ditambah dengan tunjangan keluarga dan jabatan hanya sekitar Rp.1,7 juta. Ketimpangan tersebut makin besar setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 19/2008 Tentang Tunjangan Khusus Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkama Agung (MA) dan Badan Peradilan. Sebagai salah satu aparat penegak hukum tentu saja Polri menginginkan perlakuan yang sama, terlepas Perpres tersebut merupakan salah satu program percontohan dalam reformasi birokrasi. Apalagi bila melihat rekam jejak MA dan aparat penegak hukum lainnya seperti kejaksaan juga tidak lepas dari praktik penyimpangan. Artinya secara kelembagaan,baik MA, kejaksaan, maupun Polri dalam posisi yang sama; rawan penyimpangan.

Tunjangan Khusus Daerah

Terbatasnya anggaran Negara, membuat keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Polri dengan pola yang diberlakukan di MA dan badan peradilan lainnya hampir tidak mungkin dilakukan. Dengan anggaran tahun 2008 sebesar Rp.23 Triliun saja Polri harus membaginya dengan operasional dan gaji 400 ribu anggotanya dalam keterbatasan. Kondisi tersebut makin menjerumuskan polisi ke dalam praktik penyimpangan dan tindakan penyalahgunaan wewenang.

Melihat realitas tersebut di atas, dibutuhkan alternatif pendanaan yang legal formalnya dapat dipertanggungjawabkan. Selama ini Polri enggan untuk membangun komunikasi yang efektif dengan Pemerintah Daerah, khususnya para kapolda dan kepala Kesatuan Operasional Dasar (KOD) di tingkat Polwil, maupun Polres. Komunikasi yang terbangun baru sebatas pada operasional dan koordinasi di lapangan, belum menyentuh pada substansi tentang pengembangan Polri di daerah tersebut. Sebelum keluarnya Surat Edaran Mendagri No. 15 Tahun 2004 dan kemudian disusul dengan PP No. 39/2007 yang melarang bantuan dari pos APBD untuk instansi vertikal, Polri sempat merasakan bantuan anggaran dari pos APBD, selain dari APBN. Akan tetapi setelah kedua produk hukum tersebut terbit, maka Polri praktis hanya mengandalkan anggaran rutin dan operasionalnya dari negara.

Komunikasi dan koordinasi dengan Pemda menjadi sangat penting apabila pimpinan Polri tetap berkeinginan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hingga saat ini yang paling rasional dan legal bagi Polri untuk meningkatkan pendapatan anggotanya adalah memanfaatkan bantuan anggaran dari Pemda, dimana Polri menjadi salah satu bagian dari unsur yang menjaga keamanan dalam negeri. Dan tentu saja bantuan dan dukungan anggaran tersebut tidak gratis, sebab akan berkonsekuensi pada pelanggaran aturan dua produk hukum di atas. Artinya Polri juga harus menawarkan sesuatu kepada Depdagri, sebagai lembaga induk untuk memberikan sebagian kewenangannya kepada Depdagri dan Pemda. Tawaran tersebut bisa dalam bentuk desentralisasi manajemen ataupun memberikan kewenangan kepala daerah dan DPRD untuk secara formal merekomendasikan calon pimpinan polda, polwil dan polres, hingga polsek kepada Mabes Polri secara berjenjang.

Kedua pilihan yang ditawarkan dalam persfektif politis maupun kelembagaan tidak akan mengganggu esensi Polri sebagai kepolisian nasional sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 2/2002, dengan tiga batasan: Pertama, kewenangan Pemda hanya terbatas pada pengawasan pemanfaatan keuangan yang dialokasikan dari pos APBD kepada pimpinan Polri di daerahnya. Kedua, Pemda hanya akan melakukan kerjasama kemungkinan ancaman keamanan di daerahnya, dan pimpinan Polri di daerah hanya diwajibkan membuat laporan tertulis kepada pimpinan daerah, selain kepada Mabes Polri. Selama ini laporan tentang kondusifitas dan operasional Polri di daerah langsung ke Mabes Polri, sedangkan dengan Pemda hanya sebatas pada koordinasi yang tidak mengikat. Dan ketiga, usulan nama pimpinan Polri di daerah maupun tingkat Kesatuan Operasional Dasar (KOD) lebih ditekankan untuk memudahkan kerja sama dengan pimpinan daerah setempat. Hal ini juga akan memudahkan kinerja Polri secara tidak langsung.

Bentuk bantuan operasional Polri dalam bentuk tunjangan khusus daerah bisa dalam tiga format, yakni: Pertama, Mabes Polri dan Depdagri menyepakati besaran tunjangan tersebut dengan adanya batas atas dan batas bawah. Artinya ini akan mengakomodir daerah yang secara ekonomi lebih baik dengan daerah yang kurang bagus PAD-nya. Dalam konteks Indonesia, penghasilan anggota Polri baiknya antara Rp. 4,5 juta hingga Rp. 7,5 juta, untuk pangkat terendah. Sehingga Pemda tinggal menambahkan kekurangan penghasilan Polri dalam bentuk tunjangan daerah berdasarkan kemampuan daerah tersebut.

Kedua, Mabes Polri dan Depdagri menyerahkan mekanisme bantuan dari pos APBD berdasarkan kemampuan dan kebijakan Pemda setempat, sehingga akan terdapat variasi tunjangan yang mencolok antara anggota Polri di daerah satu dengan daerah lainnya.

Ketiga, Mabes Polri dan Depdagri memberikan otoritas secara penuh kepada polda dan KOD setempat untuk bernegoisasi dengan Pemda setempat terkait dengan kebutuhan dan besaran anggaran yang akan dialokasikan. Hal ini akan memberikan satu persfektif otonomi terbatas bagi pimpinan Polri di daerah untuk membangun hubungan yang strategis dengan pimpinan daerah setempat.

Bila tunjangan khusus daerah dari pos APBD bagi Polri tersebut dapat direalisasikan, maka asumsi dasar rendahnya kesejahteraan anggota Polri akan meningkatkan praktik penyimpangan dalam operasional Polri dapat dikikis secara signifikan, terlepas tawaran mana yang diajukan oleh Polri ataupun bentuk bantuan mana yang disepakati.

0 comments:

Powered by IP Address Locator